Wasiat Hukum Islam Al Yusra


Wasiat Hukum Islam – Hanya RP1,OOO,OOO

Pentingnya Membuat Wasiat Hukum Islam

Pentingnya Wasiat sesuai Hukum Islam telah dijelaskan dalam sejumlah hadist, sebagaimana dikutip di bawah ini. Memenuhi hukum Islam mengenai warisan dapat membawa berkah dan pengampunan dari sang Pencipta, sebagaimana disebutkan dalam Surat An-Nisa. Hukum Islam mengenai warisan mengatur pembagian yang spesifik sebagaimana disebutkan dalam Alquran dan Sunnah Syafi’i, Hanbali, Maliki, dan Hanafi, dan telah diatur oleh para Ulama.

Namun, jika Anda tidak membuat Wasiat sesuai hukum Islam yang valid, harta warisan Anda tidak akan didistribusikan sesuai hukum perwarisan Islam, dan Anda tidak akan dapat meninggalkan Wasiat untuk 1/3 warisan anda.

Wasiat mencakup sampai sepertiga bagian dari warisan Anda, yang dapat Anda wariskan kepada siapapun yang tidak secara otomatis mendapatkan hak waris menurut hukum perwarisan Islam. Wasiat Hukum Islam Al Yusra Anda disimpan secara aman di cloud, dan Anda dapat membuat perubahan sebanyak mungkin ke wasiat Anda tanpa biaya. Anda hanya perlu membayar sedikit biaya cetak Wasiat yang telah diperbaharui.

 


Wasiat Sesuai Hukum Islam

Melalui proses 3 langkah yang mudah

1. REGISTRASI

Registrasi dengan melengkapi keterangan data diri Anda seperti nama lengkap dan alamat email, serta membuat kata sandi

2. LENGKAPI DATA ANDA

Buat Wasiat Anda dengan melengkapi data Anda berdasarkan panduan di format Wasiat

3. BAYAR DAN CETAK

Di bagian checkout, lengkapi pembayaran untuk Wasiat Anda dan langsung cetak. Selanjutnya lakukan pengesahan di notaris

Fitur Utama Al Yusra

Data Pribadi

Termasuk, apakah Anda menggunakan bahasa yang kami gunakan dalam portal ini? Jika tidak, maka Wasiat Anda mencatat Siapa yang menerjemahkan ke dalam bahasa yang Anda pahami untuk keamanan Anda.

Wali

Pilihlah wali untuk anak-anak Anda

Pengurus / Pelaksana

Pengurus / Pelaksana – Dalam situasi darurat di mana tidak ada seorangpun yang dapat mengemban peran tersebut berdasarkan hukum Islam, kami telah menyediakan pilihan Mayoritas atau Semua wajib setuju

Ahli Waris

Tambahkan ahli waris dan tentukan pilihan apakah Anda ingin persentase pembagian yang direkomendasikan dicetak dalam Wasiat yang final atau dikosongkan untuk diisikan secara manual oleh Dewan Faraid lokal Anda. Perhitungan diambil dari algoritma Faraid unik kami yang mengikuti panduan pembagian menurut kitab suci Alquran.

  • Anda dapat membuat klausa ahli waris tambahan — maksimal sepertiga dari harta waris Anda dapat diwariskan untuk siapapun yang Anda inginkan — ini dapat termasuk teman-teman dan keluarga yang tidak termasuk dalam pewarisan menurut Syariah.

Medis

Klausa Medis dan Bantuan Mesin — Dalam kondisi di mana telah disertifikasi secara medis bahwa kondisi badan Anda tidak dapat berfungsi tanpa bantuan mesin, klausa ini menyatakan apakah Anda menginginkan untuk dipasangkan dengan mesin penyokong hidup dalam bentuk apapun.

Aset dan Sedekah

Termasuk pemberian properti, uang, atau yang lainnya, dengan opsi pemberian tersebut diberikan dalam bentuk Sedekah. Ini juga termasuk fitur untuk menambahkan ahli waris pengganti untuk pemberian tersebut.

Anti Penipuan

Verifikasi Foto Kartu Identitas termasuk kode referensi unik yang dicetak di Wasiat

Dokumen Pendukung

Dokumen pendukung tambahan gratis termasuk:

  • Hutang Piutang – Hutang piutang yang masih belum saya bayarkan, hutang tertunggak yang harus diselesaikan sebelum pembagian aset
  • Penghutang – Hutang yang masih belum dibayarkan kepada saya
  • Perwalian – Hal-hal yang dititipkan/dalam tanggung jawab saya sebagai wali
  • Kewajiban Tertunggak – termasuk Fidyah, membayar Kaffarah, membayar Diyah, membayar haji yang belum terlaksana, membayar kurban atau kewajiban lain yang belum terlaksana, dan kewajiban atau hal tertunggak lainnya yang belum terlaksana
  • Daftar aset Anda – untuk tujuan pengesahan hakim
  • Lokasi dokumen-dokumen penting
  • Formulir Penolakan Resusitasi


Dibangun dengan Sistem Algoritma Faraid

Gunakan Algoritma Faraid yang telah menjadi bagian dari sistem kami untuk secara otomatis menghitung pembagian harta waris yang sesuai

Sah Secara Hukum dan Syariat

Sah secara hukum dan Syariat, telah didukung oleh sejumlah Ulama agar sesuai dengan Alquran dan Sunnah sesuai mahzab Syafi'i, Hambali, Maliki, dan Hanafi

Didesain dengan mempertimbangkan kebutuhan Anda

Seluruh perubahan yang Anda lakukan disimpan secara otomatis di cloud dan data Anda tersimpan secara aman di server kami

Nabi Muhammad (SAW) menyatakan, “Tidak pantas bagi seorang Muslim yang memiliki sesuatu yang ingin ia wasiatkan untuk melewati dua malamnya melainkan wasiatnya itu tertulis dan tersimpan di sisinya.”

Dinarasikan oleh Bukhari, al-Wasaayaa 2533

en_USEnglish